PKP-PK (Pertolongan Kecelakaan Penerbangan dan Pemadam Kebakaran)


Unit PKP-PK merupakan salah satu unit kerja yang diwajibkan ada dalam struktur organisasi bandar udara, unit PKP-PK yang merupakan bagian dari bidang operasi darat, yang memiliki tugas untuk melakukan penyelamatan dan tanggap darurat jika terjadi kecelakaan penerbangan, serta melakukan pemadaman api saat terjadi kebakaran di bandar udara (Susetyadi, 2012). Standar teknis dan operasi unit PKP-PK yang meliputi tugas, fungsi, sarana, prasarana dan personil PKP-PK di bandar udara diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor : PR 30 Tahun 2022. Pertolongan Kecelakaan Penerbangan dan Pemadam Kebakaran (PKP-PK) menurut (Prayoga, 2021) adalah salah satu bidang atau bagian yang jarang dibahas di dunia penerbangan, padahal PKP-PK adalah salah satu unit penting dalam membantu kecelakaan di bandar udara. Semakin tinggi jumlah orang yang menggunakan transportasi udara, semakin tinggi risikonya (Aflah and Chairi, 2017).

Personel PKP-PK mempunyai Tugas Utama dan Tugas pokok.

  • Tugas utama, yaitu menyelamatkan jiwa manusia dan harta dari kejadian dan kecelakaan dibandar udara dan sekitarnya.
  • Tugas pokok, yaitu
    1. Operasional (administrasi, kesiapsiagaan, penyelamatan, pencegahan dan pemadaman)
    2. Latihan (Training)
    3. Perawatan (Maintenance)

    Sumber : PR 30 Tahun 2022